Pengaruh Kegiatan Meronce terhadap Kemampuan Mengenal Pola Anak Usia 5-6 Tahun di TK Negeri Pembina 013 Purba Doloksanggul
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kegiatan meronce terhadap kemampuan mengenal pola pada anak usia 5-6 tahun di TK Negeri Pembina 013 Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain quasi-experimental. Subjek penelitian berjumlah 30 anak kelompok B. Kegiatan meronce dikembangkan melalui aktivitas menyusun objek berdasarkan warna, bentuk, kombinasi warna dan bentuk, serta kombinasi warna, bentuk, dan ukuran, sedangkan kemampuan mengenal pola mencakup pola berulang, pola pertumbuhan, dan pola struktur spasial. Data dikumpulkan menggunakan instrumen terstruktur dan dianalisis melalui statistik deskriptif dan inferensial dengan bantuan SPSS 27. Hasil analisis Pearson Product Moment menunjukkan hubungan positif dan signifikan antara kegiatan meronce dan kemampuan mengenal pola dengan koefisien r = 0,648 dan signifikansi 0,000. Analisis regresi menghasilkan persamaan Ŷ = 13,880 + 0,924X, dengan nilai t = 4,499 dan signifikansi 0,000. Pengujian model menghasilkan F = 20,240 dengan signifikansi 0,000, yang menunjukkan bahwa kegiatan meronce berpengaruh signifikan terhadap kemampuan mengenal pola. Temuan ini memperlihatkan bahwa meronce tidak hanya berfungsi sebagai stimulasi motorik halus, tetapi juga sebagai aktivitas manipulatif yang mendukung perkembangan kognitif dan pemikiran matematis awal. Melalui kegiatan meronce, anak memperoleh pengalaman konkret untuk membedakan, mengklasifikasikan, mengurutkan, mengenali keteraturan, dan memprediksi kelanjutan pola. Dengan demikian, kegiatan meronce dapat digunakan sebagai alternatif pembelajaran berbasis bermain untuk mengembangkan kemampuan mengenal pola pada anak usia dini.
Downloads
Article Details
Issue
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Farida, F., & Yanti, C. A. (2023). Meningkatkan motorik halus anak usia dini melalui kegiatan meronce. Al Tahdzib: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 2(2), 81–92. https://doi.org/10.54150/altahdzib.v2i2.247
Maharani, A. (2017). Peningkatan kemampuan mengenal pola melalui kegiatan meronce menggunakan bahan alam di kelompok A TK ABA Dekso. PAUDAGOGY: Jurnal Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, 6(2).
Nasaruddin, N. (2021). Peningkatan motorik halus melalui kegiatan meronce pada pendidikan anak usia dini. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 10(2), 53–70. https://doi.org/10.58230/27454312.81
Oktafiani, A., & Rakimahwati, R. (2023). Penerapan kegiatan meronce dalam mengembangkan kemampuan motorik halus di lembaga PAUD. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 7(2), 2257–2262. https://doi.org/10.31004/obsesi.v7i2.4163
Prakarsi, E., Karsono, K., & Dewi, N. K. (2020). Penggunaan manipulatif untuk meningkatkan kemampuan mengenal pola pada anak usia dini. Kumara Cendekia: Jurnal Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini.
Puslika, D., & Kurniah, N. (2021). Penerapan metode bermain dengan meronce untuk meningkatkan motorik halus dan kognitif anak pada kelompok B TK Negeri 1 Pagar Alam. Diadik: Jurnal Ilmiah Teknologi Pendidikan, 11(2), 182–193. https://doi.org/10.33369/diadik.v11i2.18517
Risdiana, E., & Komalasari, D. (2015). Peningkatan kemampuan mengenal pola melalui kegiatan meronce gabus pada anak di PAUD Plus Al Fattah Jarak Kulon Jogoroto Jombang. PAUD Teratai.
Roostin, E. (2021). Upaya meningkatkan kemampuan motorik halus anak melalui kegiatan meronce dari bahan alam biji hanjeli. Jurnal Kajian Anak (J-Sanak), 3(1). https://doi.org/10.24127/j-sanak.v3i01.1514
Rukayah, S., & Irayana, I. (2021). Kegiatan pembelajaran meronce untuk melatih kemampuan klasifikasi bentuk. Jurnal Perkembangan dan Pendidikan Anak Usia Dini, 2(2), 197–205.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tjaya, G. Y. A., Wondal, R., & Haryati, H. (2020). Peranan kegiatan meronce dengan bahan bekas dalam meningkatkan motorik halus anak usia 5–6 tahun. Jurnal Ilmiah Cahaya Paud, 2(1), 59–71. https://doi.org/10.33387/cp.v2i1.1984.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.