Fenomena KDRT: Pandangan Penyintas terhadap Perkawinan Kristen Seumur Hidup di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan

Main Article Content

Helma Siregar

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan penyintas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap konsep perkawinan Kristen seumur hidup serta mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk memahami pengalaman dan pemaknaan penyintas secara mendalam. Data diperoleh melalui wawancara, dengan lima penyintas KDRT sebagai informan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalaman kekerasan menghasilkan pemaknaan yang beragam terhadap perkawinan Kristen. Dari lima informan, 3 orang (60%) masih ingin mempertahankan perkawinan karena keyakinan terhadap janji di hadapan Tuhan, komitmen perkawinan, dan pertimbangan terhadap anak, sedangkan 2 orang (40%) tidak lagi ingin mempertahankannya karena kekerasan berulang, hilangnya makna perkawinan, serta kebutuhan memperoleh kehidupan yang aman. Data awal terhadap 10 penyintas menunjukkan faktor ekonomi dialami 5 orang (50%), penyalahgunaan narkoba 2 orang (20%), sedangkan perselingkuhan, judi online, dan faktor seksual masing-masing 1 orang (10%). Dalam perspektif teologi feminis Asnath Niwa Natar, pengalaman penyintas menegaskan bahwa kesetiaan perkawinan tidak dapat diidentikkan dengan penerimaan terhadap kekerasan. Penelitian menyimpulkan bahwa perkawinan Kristen seumur hidup perlu dimaknai sebagai komitmen membangun kehidupan bersama dalam kasih, kesetiaan, keadilan, penghargaan, tanggung jawab, dan rasa aman. Gereja perlu mengembangkan pendampingan pastoral yang melindungi, mendengarkan, dan memulihkan penyintas tanpa menggunakan kesetiaan sebagai legitimasi untuk mempertahankan kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Arnaldy, A., Nirwana, H., & Afdal, A. (2020). Integritas kepuasan hidup korban KDRT. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(1), 5–12. https://doi.org/10.29210/120202599

Barclay, W. (2005). Pemahaman Alkitab setiap hari: Injil Matius pasal 11–28. BPK Gunung Mulia.

Clarke, J., Wendt, S., & Mayer, W. (2025). Exploring the theological context to domestic and family violence. Violence Against Women, 31(10). https://doi.org/10.1177/10778012241254849

Horne, S. G., & Levitt, H. M. (2004). Shelter from the raging wind: Religious needs of victims of intimate partner violence and faith leaders' responses. Journal of Religion & Abuse, 5(2), 83–97. https://doi.org/10.1300/J154v05n02_05

Natar, A. N. (2021). Membongkar kebisuan perempuan: Kedudukan perempuan dalam Alkitab ditinjau dari perspektif feminis. BPK Gunung Mulia.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ringel, S., & Park, J. (2008). Intimate partner violence in the Evangelical community: Faith-based interventions and implications for practice. Journal of Religion & Spirituality in Social Work: Social Thought, 27(4), 341–360. https://doi.org/10.1080/15426430802345317

Runtuwene, D. (2024). Konseling pastoral berbasis kesetaraan gender dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga. KURIOS, 10(3).

Susanta, Y. K., & Putra, Y. Y. (2022). Peran gereja dalam menyikapi kekerasan terhadap istri dalam lingkup domestik. Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies, 2(2). https://doi.org/10.15575/azzahra.v2i2.16269 eJournal UIN SGD