Peran Orang Tua Dalam Penanggulangan Praktik Judi Online Kaum Pemuda GKPPD Siompin

Main Article Content

Eva Lentina Br. Berutu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran orang tua dalam menanggulangi praktik judi online di kalangan Pemuda GKPPD Siompin. Maraknya kasus keterlibatan pemuda dalam judi online menunjukkan adanya perubahan perilaku yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, faktor sosial, rasa ingin tahu, serta dorongan memperoleh uang secara instan. Landasan teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah pandangan Soerjono Soekanto mengenai peran orang tua. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Deskriptif, di mana data diperoleh melalui observasi, dan wawancara terhadap sepuluh informan yang terdiri dari Kaum ibu jemaat GKPPD Siompin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam menanggulangi praktik judi online kaum pemuda sebagai penasehat, komunikator, pengawas dan teladan dalam keluarga. Namun secara teologis judi online dipandang bertentangan dengan ajaran Alkitab yang menekankan pentingnya pengendalian diri, kejujuran, kerja keras, dan menjauhi cinta uang sebagai akar dari kejahatan. Oleh karena itu peran orang tua sangat menentukan dalam membentuk karakter dan perilaku anak agar terhindar dari perjudian online, serta diperlukan kerja sama Gereja, keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang edukatif dan aman dari pengaruh judi online.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Adam. (2024). Peningkatan tindak pidana judi online di Indonesia. Journal of Law Education and Business, 2(1), 1–4.

Arikunto, S. (2006). Dasar-dasar evaluasi pendidikan. Jakarta: Bina Aksara.

Bakhiar, S. H. (2024). Fenomena judi online: Faktor, dampak, pertanggungjawaban hukum, 4, 3–4.

Bassar, M. S. (1986). Tindak-tindak pidana tertentu. Bandung: Remadja Karya.

Christanday, A. (2015). Komunikasi dalam keluarga Kristen. Yogyakarta: Andi.

Creswell, J. W., & Creswell, D. (2018). Fifth edition research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. United States: Sage Publications.

Dr. Burlian, P. (2016). Patologi sosial. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Fadeli, M., Ganefwati, R., & Fitriawardhani, T. (2025). Peran komunikasi keluarga dalam mencegah terpapar judi online bagi pelajar dan mahasiswa di Surabaya. Journal of Communication, 6(1).

Hambali, H. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum.

Hikmawati, F. (2020). Metodologi penelitian. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Indro Puspito, R. (2022). Pentingnya peran orang tua mendampingi anak. Journal of Christian Education, 2(3).

Jailani, M. S. (2014). Teori pendidikan keluarga dan tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak usia dini. Jurnal Pendidikan Islam, 8(2).

Kudadiri, S. (2019). Pemberdayaan dalam pelayanan gereja.

Kurniadi, T. (2017). Penguasaan diri hamba Tuhan dalam pelayanan: Kajian eksegetikal 2 Timotius 4:1–8. Manna Rafflesia, 3(2).

Lailan Rafiqah, & Rasyid, H. (2023). Dampak judi online terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(2), 4–5.

Poerwadarminta. (1995). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Praditya, A. D. (2023). Fenomena judi online sebagai patologi sosial di lingkungan mahasiswa Universitas Islam Negeri Bengkulu, 8, 2.

Prawono, Y. (2020). Desain model pembelajaran Pendidikan Agama Kristen bagi anak. Sikip: Jurnal Pendidikan Agama Kristen, 1(2).

Purba, A. (2020). Tanggung jawab orang tua Kristen sebagai pendidik dalam menyikapi dampak pandemi Covid-19. Jurnal Teologi dan Pelayanan Kristiani, 4(1).

Rusmiyanto, A. D. (2024). Kajian teologis tentang judi online slot terhadap keimanan orang Kristen masa kini. Journal of Theology and Christian Education, 4, 3.

Sa’diyah, N. K. (2022). Pertanggungjawaban tindak pidana terhadap perilaku judi online di Indonesia, 5, 4.

Sidjabat, B. S. (2011). Membangun pribadi unggul. Yogyakarta: Andi.

Siringo-Ringo, N. A. L. T., & Elfrida. (2019). Penerapan keteladanan hidup menurut 1 Timotius 4:12 bagi remaja Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Isa Almasih Medan Tahun 2018. Providensi: Jurnal Pendidikan dan Teologi, 2(1).

Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren perjudian online di kalangan mahasiswa: Dampak, dan upaya pencegahannya. Journal on Education, 6(2).

Sofiati, U. (2015). Pengaruh motivasi dan penggunaan situs game sepakbola online terhadap pemenuhan kebutuhan user (Studi pada mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2012–2014 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung).

Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan (Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Wahfidz Addiyansyah, R., & Rofi’ah. (2023). Kecanduan judi online di kalangan remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 1.

Walgito, B. (2024). Pengantar psikologi umum. Yogyakarta: Andi.

Yusrizal Amri, & Rusman, A. A. (2023). Upaya mengatasi penyalahgunaan gadget dalam proses belajar mengajar melalui konseling kelompok. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4.

Zurohman, A. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (Studi di Campusnes Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang). Journal of Education Social Studies, 5, 167.