Persepsi Tentang Pembagian Harta Warisan dan Doktrin Kesetaraan Hak Perempuan di GKPPD Siompin
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi tentang pembagian harta warisan di GKPPD Siompindan untuk menganalisis bagaimana doktrin kesetaraan hak perempuan dalam pembagian harta warisan di GKPPD Siompin. Latar belakang penelitian ini didasari oleh adanya perbedaan pandangan antara nilai budaya yang masih cenderung patriarkal dengan ajaran gereja yang menekankan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif, dan diperoleh melalui wawancara dengan pendeta, guru huria, panatua gereja, tokoh adat, jemaat laki-laki dan jemaat perempuan di GKPPD Siompin. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi tentang pembagian harta warisan masih mengikuti adat istiadat yang masih berlaku di GKPPD Siompin dimana anak laki-laki dianggap sebagai pewaris utama di bandingkan dengan anak perempuan. Doktrin gereja mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan sama di hadapan Tuhan. Doktrin gereja sudah diajarkan tetapi karena masih kuatnya budaya yang masih dipengaruhi adat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat kesenjangan antara ajaran gereja dan praktik dimasyarakat. Oleh karena itu diperlukan upaya lebih serius dari pihak gereja untuk memberikan pemahaman di GKPPD Siompin mengenai pentingnya kesetaraan hak perempuan dalam pembagian harta warisan, sehingga tercipta keadilan antara iman dan praktik di kehidupan sehari-hari.
Downloads
Article Details
Issue
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Agung, D., & Simanjuntak, P. (2025). Implikasi hukum terhadap pernikahan yang tidak tercatat dan dampak terhadap pembagian harta warisan. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).
Ambarita, E. A., Tarigan, I. S., & Silaban, B. B. H. (2023). Kesetaraan gender berbasis Kejadian 1:26–27; 2:18: Upaya rekonstruksi konseptual kedudukan laki-laki dan perempuan. Teologi Cultivation, 7(2).
Browning, W. R. F. (2007). Kamus Alkitab. BPK Gunung Mulia.
Daniel, A., Simanjuntak, P., & Universitas, F. H. (2025). Implikasi hukum terhadap pernikahan yang tidak tercatat dan dampak terhadap pembagian harta warisan. Jurnal Ilmu Hukum, 13(1).
Djul, F. (2021). Persepsi: Bagaimana sejatinya persepsi membentuk konstruksi berpikir kita.
Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi. (2015a). Konfensi GKPPD: Pengakuan iman dan ajaran gereja. Kantor Pusat GKPPD.
Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi. (2015b). Ketetapan sinode: Arah dan kebijakan strategis GKPPD bidang marturia dan diakonia. Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi.
Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi. (2019). Pelayanan diakonia dan pastoral GKPPD. Kantor Pusat GKPPD.
Gereja Kristen Protestan Pakpak D tentang pembedaan gender dan hak waris suairi. (2020). Ketetapan sinode periode 2020–2025: Pedoman hidup berjemaat. Kantor Pusat GKPPD.
Gultom, J. M. P., & Simangunsong, M. (2024). Kajian teologis tentang pembedaan gender dan hak waris suku Batak Toba serta implikasinya di perantauan. Diegesis: Jurnal Teologi Kharismatika, 7(2).
Iskandar. (2009). Metodologi penelitian kualitatif. Gaung Persada.
Jayanti, F., & Arista, N. T. (2018). Persepsi mahasiswa terhadap pelayanan perpustakaan Universitas Trunojoyo Madura. Of Management Studies, 12(2).
Lembaga Alkitab Indonesia. (2022a). Alkitab terjemahan baru. Lembaga Alkitab Indonesia.
Manumpak, J., & Parulian, G. (2024). Kajian teologis tentang pembedaan gender dan hak waris suku Batak Toba serta implikasinya di perantauan. Diegesis: Jurnal Teologi Kharismatika, 7(2).
Newman, B. M., Jr. (2016). Kamus Yunani-Indonesia untuk Perjanjian Baru. BPK Gunung Mulia.
Paonganan, Y. M., & Ruru, M. (n.d.). Teologi warisan perspektif Alkitab dan budaya Toraja di Lembang Patongloan. Teologi Kontekstual Indonesia, 3(1).
Panggabean, K. A. M. (2023). Tinjauan teologis hak waris perempuan Batak menurut Bilangan 27:1–11. The New Perspective in Theology and Religious Studies, 4(2).
Panjaitan, S. (2023). Prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam pembagian waris: Perspektif teologis. Pendidikan Sosio-Humaniora, 3(2).
Rawls, J. (2006). Teori keadilan: Dasar-dasar filsafat politik untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam negara. Pustaka Pelajar.
Sarmauli, P. (2023). Prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam pembagian waris: Perspektif teologis. Pendidikan Sosio-Humaniora, 3(2).
Simbolon, M. (2007). Persepsi dan kepribadian. Ekonomis, 1(1).
Singgih, E. G. (2015). Berteologi dalam konteks.
Sinaga, A. P. (2025). Anak ni raja & boru ni raja: Upaya membangun kesetaraan gender dalam perspektif budaya Batak Toba.
Sinaga, E. D. (2023). Konstruksi gender dalam sistem pembagian hak waris masyarakat Batak serta implikasinya dalam perspektif teologi Kristen. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(2).
Soekanto, S. (2014). Sosiologi suatu pengantar. PT RajaGrafindo Persada.
Sualang, F. Y., & Easter, E. E. F. (2020). Faktor-faktor pembentukan karakter berdasarkan Amsal 13:22 tentang warisan harta dan ajaran moral. Jurnal Teologi, 2(2).
Tafonao, T., Her, A., & Ditakristi, V. (2022). Strategi orang tua sebagai pendidik bagi anak dalam keluarga berdasarkan Efesus 6:4. Apostolos, 2(1).
Tika, N., & Jayanti, F. (2018). Persepsi mahasiswa terhadap pelayanan perpustakaan Universitas Trunojoyo Madura. Of Management Studies, 12(2).
Tobing, D. N. (2020). Rekonstruksi peran perempuan dalam pelayanan gerejawi berdasarkan perspektif Alkitab. Teologi dan Pendidikan Kristiani, 2(1).
Wijaya, H. (2015). Kepemimpinan perempuan dalam perspektif Alkitab. Jaffray, 13(1).
Yosua, F. Y. S., & Easter, E. E. F. (2020). Faktor-faktor pembentukan karakter berdasarkan Amsal 13:22 tentang warisan harta dan ajaran Mora. Integritas: Jurnal Teologi, 2(2).
Yusuf, A. M. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan. Prenada Media.